Home »
» Tentang istbal
Tentang istbal
Written By Unknown on Senin, 05 November 2012 | 07.59
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا
قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ
خُيَلاَءَ لَمْ يَنْظُرْ اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَقَالَ أَبُو بَكْرٍ
إِنَّ أَحَدَ شِقَّيْ ثَوْبِي يَسْتَرْخِي إِلاَّ أَنْ أَتَعَاهَدَ ذَلِكَ مِنْهُ فَقَالَ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّكَ لَسْتَ تَصْنَعُ ذَلِكَ
خُيَلاَءَ (صحيح البخاري، 3392)
Dari Abdullah bin Umar RA ia berkata, Rasulullah SAW bersabda,
“Barang siapa yang memanjangkan pakaiannya hingga ke tanah karena sombong, maka
Allah SWT tidak akan melihatnya (memperdulikannya) pada hari kiamat” Kemudian
sahabat Abu Bakar bertanya, sesungguhnya bajuku panjang namun aku sudah
terbiasa dengan model seperti itu. Kemudian Rasulullah SAW bersabda,
“Sesungguhnya engkau tidak melakukannya karena sombong” (Shahih a-l-Bukhari:
3392)
Hadits ini harus dilihat dari konteksnya, begitu pula dengan urutan
dari sabda Nabi SAW tersebut. Dengan jelas Nabi SAW menyebutkan kata karena
sombong bagi orang-orang yang memanjangkan bajunya. Hal ini berarti bahwa
larangan itu bukan semata-mata pada model pakaian yang memanjang hingga
menyentuh ke tanah, tetapi sangat terkait dengan sifat sombong yang
mengiringinya.
Sifat inilah yang menjadi alasan utama dari pelarangan tersebut.
Dan sudah maklum apapun model baju yang dikenakan bisa menjadi haram manakala
disertai sifat sombong, merendahkan orang lain yang tidak memiliki baju serupa.
Al-Syaukani menjelaskan, ”Yang menjadi acuan adalah sifat sombong itu sendiri.
Memanjangkan pakaian tanpa disertai rasa sombong tidak masuk pada ancaman ini.”
Imam al-Buwaithi mengatakan dalam mukhtasharnya yang ia kutip dari Imam al-Syafi’i,
”Tidak boleh memanjangkan kain dalam shalat maupun di luar shalat bagi
orang-orang yang sombong. Dan bagi orang yang tidak sombong maka ada keringanan
berdasarkan sabda Nabi kepada Abu Bakar ra” (Nailul Awthar, juz II hal 112).
Imam Ahmad bin Hanbal dalam salah satu riwayat berkata, ”Memanjangkan pakaian
dalam shalat hukumnya boleh jika tidak disertai rasa sombong” (Kasysyaf
al-Qina`, juz I hal 276).
Oleh karena itu, memanjangkan baju bagi orang yang tidak sombong
tidak dilarang. Boleh-boleh saja sebagaimana dikatakan oleh Rasulullah SAW
kepada sahabat Abu Bakar RA. Sedangkan hukum haram hanya berlaku bagi mereka
mengenakan busana dengan tujuan kesombongan, walaupun tanpa memanjangkan kain.
Karena realitas saat ini kesombongan itu tidak hanya bisa terjadi kepada mereka
yang mamakai baju panjang menjuntai, tetapi juga mereka yang memakai gaun mini.
Mereka merasa apa yang digunakan adalah gaun yang berkelas, sehingga meremehkan
orang lain. Dan inilah hakikat pelarangan tersebut.
Dari sisi lain, mengartikan hadits ini hanya dengan celana
cingkrang adalah tidak tepat karena nabi menyebut hadits itu dengan kata
pakaian (tsaub), sementara pakaian tidak hanya celana tetapi juga baju, surban,
kerudung dan lainnya. Itulah sebabnya ulama menyatakan bahwa keharaman itu
berlaku umum kepada semua jenis pakaian. Ukurannya adalah ketika baju itu
dibuat dan dikenakan melebihi ukuran biasa. Dalam Syari’at, demikian ini
disebut isbal. Isbal adalah menjuntaikan pakaian hingga ke bawah. Memanjangkan
lengan tangan gamis adalah perbuatan yang dilarang karena termasuk isbal yang
dilarang dalam hadits. Bahkan Qadhi Iyadh yang menyatakan ”Makruh hukumnya
menggunakan semua pakaian yang ukurannya melebihi ukuran yang biasa, baik luas
atau panjangnya” (Nailul Awthar, juz II hal 114)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !