shollu'alaamuhammad..
Nasehat untuk diri sy dan boleh jg untu Para sedulur..
Ketahuilah sedulur bahwa di dalam Islam Talak
(cerai), nikah dan rujuk
adalah hal yang tidak
dapat dibuat main-main.
Ketika suami mengatakan
“cerai” kepada istri, maka
jatuhlah talak satu. Status
keduanya pun sudah tidak
menjadi suami istri
terhitung sejak suami
mengatakan “cerai”.
Dalam hal ini suami
memiliki kesempatan
untuk rujuk (kembali)
kepada istri selama masa
iddah,
Bila dalam keadaan tidak
hamil, masa iddah adalah
tiga kali suci / haid
Bila dalam keadaan hamil,
masa iddah sampai
melahirkan
Apabila pada masa iddah
tersebut suami kembali
kepada istri, maka hal itu
sudah masuk kepada rujuk
dan keduanya kembali
menjadi suami istri. Cara
rujuk pun bisa dimulai
dengan berbagai hal,
ketika suami istri
berhubungan pada masa
iddah, maka hal itu halal
sebagai suami istri.
Perhitungan jumlah talak
yang boleh bagi suami
untuk rujuk kepada
istrinya itu dihitung dari:
Talak satu: suami
menceraikan istri, ia boleh
rujuk pada masa iddah
Talak dua: suami
menceraikan istri, ia masih
boleh rujuk pada masa
iddah
Talak tiga: ketika suami
menjatuhkan talak tiga
setelah proses rujuk dari
talak dua sebelumnya,
maka ia sudah tidak dapat
rujuk kembali kepada
istrinya. Dalam hal ini ia
hanya bisa kembali
menikah dengan istrinya
dengan syarat setelah
istrinya menikah dengan
orang lain terlebih dahulu....
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !